Malaysian News -- Undang-undang keamanan siber baru di Malaysia memberi wewenang kepada pemerintah untuk memperkuat kontrol konten terhadap penyedia platform media sosial, mengharuskan platform media sosial untuk menjamin keamanan pengguna, melindungi anak-anak di bawah usia 13 tahun, dan membatasi navigasi konten berbahaya.
Pemerintah Malaysia akan mulai menerapkan undang-undang keamanan siber baru sebelum akhir tahun ini, yang mengharuskan platform media sosial untuk mengambil tiga tanggung jawab utama: memastikan penggunaan platform yang aman, melindungi anak-anak di bawah usia 13 tahun, dan membatasi navigasi konten berbahaya.
Menteri Komunikasi Malaysia, Dr. Phami, hari Senin (29 September) setelah menghadiri acara tersebut mengatakan bahwa penegakan hukum dan pengaturan terkait ditanggung jawab oleh Komite Keamanan Siber yang dipimpin oleh Menteri Perdana Menteri yang bertanggung jawab atas reformasi hukum dan institusional, Asharina, bukan Kementerian Komunikasi.
"Menurut undang-undang baru, platform cyber harus mengambil langkah-langkah keamanan yang komprehensif, dan Komite Keamanan Cyber yang diketuai oleh Asharina bertanggung jawab untuk mengekang konten berbahaya yang didefinisikan dalam undang-undang ini. Komite ini akan mengeluarkan instruksi yang relevan dan Komite Komunikasi dan Multimedia bertanggung jawab untuk melaksanakannya," katanya.
Asharina mengatakan pada bulan Juni bahwa Undang-Undang Keamanan Siber 2024 telah dikeluarkan di Gazette, menunggu penandatanganan FAMI untuk menentukan tanggal pelaksanaan.
Undang-undang baru ini diadopsi oleh Parlemen pada bulan Desember lalu, yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur konten secara proaktif, termasuk meminta media sosial untuk menghapus konten yang melanggar hukum seperti pidato kebencian, materi eksploitasi anak-anak atau informasi palsu, dan mengharuskan platform media sosial untuk menyerahkan laporan keamanan digital tahunan yang menjelaskan langkah-langkah keamanan dan efektivitas platform.
|